Featured Article

Senin, 20 September 2010

Dibandingkan Perempuan Barat, Muslimah Diakui Lebih Hebat di Bidang Sains


Ketika negara-negara Barat meributkan bahkan gencar memberlakukan larangan muslimah berjilbab dan bercadar di tempat-tempat umum termasuk institusi pendidikan, ketika sebagian besar masyarakat Barat masih berpandangan bahwa Islam merendahkan dan menindas kaum perempuan, perempuan-perempuan muslim justru muncul sebagai kaum perempuan yang paling berpendidikan di seluruh dunia. Bahkan di negara Arab Saudi, yang memberlakukan aturan Islam yang ketat terhadap kaum perempuannya. Para muslimah di Arab Saudi rata-rata lulusan universitas dan menjadi kaum perempuan yang berprestasi dan sukses di dunia, antara lain di bidang ilmu pengetahuan.
Badan PBB yang membidangi masalah pendidikan, UNESCO dalam laporan terbarunya menyebutkan bahwa kaum perempuan yang mendaftarkan diri ke jenjang universitas dan kaum perempuan yang menyandang gelar sarjana di Arab Saudi jumlahnya melebihi rata-rata jumlah kaum perempuan di Barat yang bergelar sarjana atau mengenyam pendidikan sampai tingkat universitas.
Laporan UNESCO juga menyebutkan, di 13 negera muslim, kaum perempuan yang menggeluti bidang ilmu pengetahuan persentasenya lebih tinggi dibandingkan kaum perempuan di AS. Bahkan di Arab Saudi, 40 persen sarjana yang bergelar doktor adalah kaum perempuan ! Diantara tokoh Arab masa kini yang dikenal aktif mengenalkan sains pada kaum perempuan sehingga mereka berminat mempelajari atau terjun ke dunia sains adalah Syaikh Mozah dari Qatar dan Puteri Sumaya di Yordania.
Tak diragukan lagi, perempuan-perempuan muslimlah yang kini memimpin revolusi sains di dunia Islam. Salah seorang muslimah yang prestasinya di bidang ilmu pengetahuan sudah diakui dunia dunia adalah Samira Islam. Seorang muslimah asal Saudi yang bergelar PhD dan satu dari sedikit perempuan dunia yang mendapat penghargaan "Women in Science" dari UNESCO.
Di negara asalnya, Samira berperan penting dalam mengembangkan sistem pendidikan bagi kaum perempuan. Ia mengatakan, dalam banyak hal, kondisi di Arab Saudi pada akhir tahun 1950-an--saat ia masih remaja--sangat jauh berbeda dengan sekarang. "Pada masa itu jumlah sekolah masih sangat sedikit dan pendidikan bagi kaum perempuan masih sangat primitif. Sebagian besar orang tua di Saudi lebih senang anak perempuannya diam di rumah, hanya belajar Al-Quran. Itulah pendidikan maksimal kaum perempuan Saudi kala itu," tutur Samira.
Tapi Samira beruntung memiliki orang tua, terutama ayahnya yang menginginkannya mendapatkan pendidikan yang baik. Ayah Samira menyewa jasa guru dari sekolah lokal untuk membimbing Samira belajar. Ketika memasuki jenjang sekolah menengah pertama, ayah Samiran menyadari fasilitas pendidikan jenjang sekolah menengah bagi anak perempuannya sangat minim di Saudi. Samira lalu dikirim ke Mesir untuk melanjutkan sekolah dan akhirnya berhasil menyelesaikan pendidikannya sampai mendapat gelar PhD di bidang farmasi.
"Gelar PhD yang berhasil saya raih menjadi berita besar di Saudi dan banyak orang yang mewawancarai ayah saya," kata Samira.
Ia lalu bercerita, "Ada sebuah surat kabar yang mewawancarai ayah saya, itu adalah terakhir kalinya ayah saya diwawancarai sebelum ia wafat. Pertanyaan terakhir yang ditanyakan wartawan surat kabar itu pada ayah saya adalah, bagaimana perasaannya tentang puterinya, yang menjdi perempuan Saudi pertama bergelar PhD. Ayah saya menjawab, 'Sekarang, saya bisa menerima kematian dengan tenang.'" Beberapa bulan kemudian, ayah Samira wafat dan Samira memutuskan untuk kembali ke Arab Saudi.
Samira kemudian bekerja Universitas King Abdul Aziz yang membuka perkualiahan khusus untuk mahasiswi meski mereka tidak diizinkan mendaftarkan diri secara resmi di universitas tersebut. Tapi tak banyak kaum perempuan yang mengikuti program perkuliahan itu karena jadwal kuliahnya selepas maghrib dan lokasi gedung kuliah yang terpisah dari kompleks universitas. Samira tidak nyaman dengan kondisi ini. Ia lalu memperjuangkan agar program perkuliahan khusus untuk mahasiswi dijadikan program resmi universitas tersebut.
Perjuangan Samira tidak berjalan mulus karena masyarakat Saudi masih sangat fanatik dan masih beranggapan bahwa kaum perempuan tidak perlu mengenyam pendidikan di luar rumah. Pimpinan Universitas King Abdul Aziz mengingatkan Samira bahwa kelompok-kelompok fanatik akan membunuhnya jika nekad membuka perkuliahan khusus untuk mahasiswi. Tapi Samir bersikeras minta diberi kesempatan.
"Memang ada kelompok masyarakat yang fanatik--saya tidak senang menggunakan istilah kaum Islamis--yang merusak citra Islam, karena diantara mereka ada kalangan oportunis yang menentang sekolah untuk anak perempuan. Kelompok ini mendatangi Raja Faisal dan mengatakan bahwa mereka tidak akan membiarkan anak-anak perempuan mereka sekolah. Raja Faisal lalu mengatakan, 'Bahkan jika sekolah itu ada di gurun pasir, siapa saja yang mau sekolah silahkan sekolah, yang tidak mau ke sekolah tidak perlu datang ke sekolah,'" papar Samira menceritakan pengalamannya.
Perjuangan Samira mulai membuahkan hasil pada tahun 1974. Anak-anak perempuan boleh secara resmi mendaftarkan diri ke universitas. Mereka bisa mengambil jurusan kedokteran dan sains. "Waktu berjalan dengan cepat dan sebagian besar masyarakat sekarang sudah bisa menerima perubahan itu," ujar Samira.
Di tahun pertama, kata Samira, ada 40 mahasiswi yang mendaftarkan diri ke jurusan sains dan 60 mahasiswi mendaftarkan diri ke fakultas kedokteran. Sekarang, 55 persen dari jumlah total mahasiswa di Saudi adalah kaum perempuan. "Saya tidak tahu apakah ini karena pengaruh dari pengalaman saya tinggal di Mesir, tapi saya ingin melihat adanya perubahan meski lambat, dan banyak hal yang kini telah berubah. Kami memiliki muslimah-muslimah yang terbukti cerdas dan mampu menjadi seorang ilmuwan," tandas Samira.
Itu baru Arab Saudi, belum negara-negara muslim lainnya yang cenderung lebih memberi kelonggaran bagi kaum perempuan untuk mengenyam pendidikan setinggi-tingginya. Laporan UNESCO menunjukkan bahwa para muslimah dari dunia Islam sudah mengalahkan kaum perempuan di Barat dari sisi pendidikan. Bukan tidak mungkin, dunia ilmu pengetahuan di dunia yang pernah berjaya di tangan para ilmuwan muslim, di masa depan akan berada di tangan para muslimah-muslimah dari negeri-negeri muslim. (ln/elan)

Tuan arief..

Jumat, 17 September 2010

PKS Perintahkan Kader Tonton Film Sang Pencerah


MA Hailuki
Luthfi Hassan Ishaaq
(inilah.com/Agus Priatna)
INILAH.COM, Jakarta — Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hassan Ishaaq
menginstruksikan seluruh kadernya di Indonesia untuk menyaksikan film 'Sang Pencerah'.
Menurut Luthfi, film yang berkisah tentang perjuangan KH. Ahmad Dahlan, pendiri organisasi Muhammadiyah ini, sarat dengan nilai-nilai moral yang sangat penting untuk menghadapi tantangan masa kini dan mendatang.
"Umat Islam, termasuk kader-kader PKS perlu belajar banyak dari perjuangan KH. Ahmad Dahlan dalam menegakkan nilai-nilai Islam di tengah masyarakat. Karena itu kader-kader PKS di seluruh tanah air saya instruksikan untuk menonton film ini,” kata Luthfi, Rabu (15/9).
Pada kesempatan itu Luthfi mengajak seluruh unsur pengurus DPP PKS dan sejumlah anggota FPKS DPR untuk nonton bareng film tersebut. Luthfi pun meminta acara nonton bareng 'Sang Pencerah' diikuti oleh pimpinan PKS di daerah-daerah.
“Saya mengharapkan daerah-daerah menggelar acara serupa (nonton bareng),” tandasnya.
Luthfi sendiri menyambut gembira hadirnya film yang menampilkan sejarah perjuangan tokoh-tokoh nasional yang telah memberikan kontribusi yang sangat besar dalam pembangunan karakter bangsa seperti KH. Ahmad Dahlan.
Dia mendorong produser atau sutradara film nasional untuk memfilmkan sejarah perjuangan tokoh-tokoh nasional lainnya, seperti KH. Hasyim Asy’ari, pendiri Nahdlatul Ulama (NU), Bung Tomo, Haji Agus Salim, Ki Hajar Dewantara, Buya Hamka, dan tokoh-tokoh lainnya yang perjalanan hidupnya banyak mewarnai sejarah perjuangan bangsa Indonesia.
“Di tengah situasi seperti ini masyarakat membutuhkan tontonan yang bisa menjadi tuntunan. Karena itu produser jangan khawatir merugi jika memproduksi film-film yang mengedepankan aspek moralitas dan religiusitas,” imbuhnya.
PKS, lanjutnya, siap mendukung dan mendorong hadirnya film-film lainnya seperti 'Sang Pencerah'. “Kita siap menginstruksikan kader-kader PKS untuk menonton film-film berkualitas seperti film ini,” katanya. [mah]

 inilah.com

Kamis, 16 September 2010

TAFSIR IBNU KATSIR

Tafsir Ibnu Katsir merupakan Tafsir terbaik diantara tafsir tafsir yang ada. Tafsir menakjubkan Ini merupakan penjelasan Al Qur'an yang di sertai Hadits Hadits Shohih.. pasti semua sudah tau, karya murid Ibnu Taymiya dari damaskus yang bernama lengkap Abu Al-Fida, 'Imad Ad-Din Isma'il bin 'Umar bin Kathir Al-Qurashi Al-Busrawi ini, tapi ana yakin tidak semua punya FILE DIGITALNYA Kan?

Kenapa digital? sekarang jaman sudah berubah, buku sekeranjang ini bisa dimasukan kedalam laptop atau flashdisk yg ukurannya hanya sebesar ibu jari. Selalain itu juga super praktis karena bisa dibaca kapan saja? saat antum boring dikantor, atau sambil nungguin warnet. atau bisa juga di berikan sebagai hadiah berharga kepada ponakan kita untuk belajar!

Sebetulnya tafsir dalam bentuk EBook (Electronic Book/ Buku Digital) dalam bentuk .PDF ini sudah banyak tersebar di internet, TAPI kadang kadang kita kurang paham cara Download nya dan Akhirnya buang buang waktu browsing dan hasilnya nihil.

NAH, dengan ini, ana membantu mencarikan SUMBER DOWNLOAD itu kehadapan antum langsung dari Hardisk Online ana di internet. Agar tidak repot dan banyak basa basi dengan iklan dan link link yang memusingkan... apa lagi searching di google, bisa bisa malah terjebak kepada melihat hal hal yang di inginkan.?

Langsung Saja;

Berikut ana lampirkan TAFSIR IBNU KATSIR JILID 1 Berisi Tafsir SURAT  AL FATIHAH dan AL BAQARAH di tiga Juz Pertama.

Link Download 1: http://www.mediafire.com/?tkutat942uq48go (38.67 Mb)
Link Download 2: http://www.mediafire.com/?z13p7wiw6ihzy0d  (41.16 Mb)
Link Download 3: http://www.mediafire.com/?jlr9vd1dox1uzdb (40.06 Mb)

Sengaja dibuat dalam 3 bagian. karena file ini sangat besar dan memang berkualitas sangat sangat BAGUS serta nyaman dibaca. jadi jika internet antm lemot, ana tidak bisa bantu nih :) mohon maaf atas ketidak nyamanannya.

Oh ya,  mau 27 Juz Lainnya? 

Sebenarnya hasil begadang malam ini ana sudah menyelesaikan Uploading Tafsir Dari surat Al Fatihah sampai Surat Al Mu'min (Surat Ke 23) dan ana publish di blog,.

Insha Allah, nantinya setelah tuntas semua file dari laptop ana ditransfer ke storage onlone dan ditautkan di blog itu, diharapkan dapat menjadi Referensi link Terlengkap Untuk Download Tafsir Ibnu Katsir dalam Bentuk EBook atau PDF - yaitu Dari Juz 1 sampai Juz 30 yang dipersembahkan secara Gratis Lillahi Ta'ala..

Sebuah harapan, semoga Umat muslim diseluruh Indonesia dan ana pribadi bisa memahami Al Qur'an dengan tafsir Terpercaya tanpa membeli Buku Asli dengan Harga yang Pastinya Mahal.. Agar KITA PUNYA PEGANGAN YG KUAT dalam menanggapi perpecahan ummat yang menyedihkan ini, setidaknya kita tidak terlalu terombang ambing badai perdebatan dan sedikitnya bisa meredam atau mencari jawabannn.. Agar kita terhindar dari Taqlid buta dan Terperosok kepada kesesatan.

Untuk Lengkapnya Silahkan dikunjungi blog kecil sahabat ana di direct access berikut.

http://nuruddin-al-indunissy.blogspot.com/p/download-tafsir-ibnu-katsir.html

Semoga ini menjadi Kabar Gembira bagi yg tak punya cukup uang untuk membeli Ilmu Berharga Ini,

Catatan:
Ini bukan ebook buatan saya, saya hanya membantu mencarikan sumber tepat dan menyebarluaskan kembali agar bisa kita pelajari bersama. karena ini adalah Ilmu dari Allah yg harus kita ketahui.. Semoga pahalanya tetap mengalir kepada Penulis dan Pustaka Syafi'i Yang telah Mencetak Buku Ini juga kepada seseorang yg telah bersusah payah merubah Buku Itu kedalam bentuk Digital.

100 Tokoh Dunia Paling Berpengaruh Versi Michael H. Hart

kumpulana 100 Tokoh Dunia Paling Berpengaruh Versi Michael H. HartMICHAEL H. HART adalah seorang keturunan Yahudi yang menuliskan buku berjudul “The 100“, pada tahun 1978. Buku tersebut memuat 100 tokoh yang memiliki pengaruh terkuat dalam sejarah manusia. Bukunya secara hangat diperdebatkan, konsep bukunya secara luas ditiru. Penting untuk dicatat bahwa Hart tidak memasukkan orang terbesar. Kriterianya ialah orang yang berpengaruh.
Buku ini dicetak kembali pada 1992 dengan beberapa revisi nyata terhadap daftar urutan 100 dan pangkat luar biasa mereka. Terutama di antara revisi itu ialah penurunan pangkat tokoh komunis seperti Lenin dan Joseph Stalin, dan pengenalan Mikhail Sergeyevich Gorbachev. Edisi ini juga memuat Edward de Vere menggantikan William Shakespeare. Hart menggantikan Niels Henrik David Bohr dan Antoine Henri Becquerel dengan Ernest Rutherford, juga membetulkan kesalahan dalam edisi pertama. Henry Ford juga dimasukkan di sini dari yang sekedar “Tokoh-tokoh Terhormat”, menggantikan Pablo Picasso. Akhirnya, urutan itu ditata kembali.
100 Tokoh menurut Michael H. Hart – Berdasarkan Peringkat dan Pengaruhnya
  1. Nabi Muhammad: Penyebar agama Islam, penguasa Arabia, mempunyai karir politik dan keagamaan yang luar biasa, namun tetap seimbang dan serasi, mengakibatkan Nabi Muhammad memiliki banyak pengikut, dan juga menjadi panutan seluruh masyarakat dunia hingga saat ini.
  2. Isaac Newton: Fisikawan, pencetus Teori Gravitasi umum, Hukum gerak
  3. Yesus / Nabi Isa: Isa Al Masih Kristen
  4. Siddhartha Gautama (Buddha): Pendiri agama Buddha
  5. Kong Hu Cu:     Pendiri agama Kong Hu Cu
  6. Santo Paulus: Penyebar ajaran Kristen
  7. Ts’ai Lun: Penemu kertas
  8. Johann Gutenberg: Mengembangkan mesin cetak, mencetak Alkitab
  9. Christopher Columbus: Penjelajah, memimpin orang-orang Eropa ke Amerika
  10. Albert Einstein: Fisikawan, penemu Teori Relativitas
  11. Louis Pasteur: Ilmuwan, penemu Pasteurisasi
  12. Galileo Galilei: Astronom, secara akurat mengemukakan teori Heliosentris
  13. Aristoteles: Filsuf Yunani yang berpengaruh
  14. Euclides: Matematikawan, membuktikan tentang Geometri
  15. Nabi Musa: Nabi terbesar Yahudi
  16. Charles Robert Darwin: Biologis, mendeskripsikan teori Evolusi
  17. Kaisar Qin Shi Huang:  Kaisar Tiongkok
  18. Augustus Caesar (Kaisar Agustus): Kaisar pertama [Kekaisaran Romawi]
  19. Nicolaus Copernicus: Astronom, salah satu tokoh Teori Heliosentris
  20. Antoine Laurent Lavoisier:    Bapak Kimia modern, Filsuf dan Ekonom
  21. Constantine yang Agung: Kaisar Romawi yang menjadikan agama Kristen sebagai agama resmi negara
  22. James Watt: Mengembangkan Mesin uap
  23. Michael Faraday: Fisikawan, Kimiawan, menemukan Induksi Elektromagnetik
  24. James Clerk Maxwell: Fisikawan, penemu Spektrum Elektromagnetik
  25. Martin Luther: Pendiri agama Protestan dan aliran Lutheran
  26. George Washington: Presiden pertama Amerika Serikat
  27. Karl Heinrich Marx: Bapak Komunisme
  28. Orville Wright dan Wilbur Wright: Penemu Pesawat terbang
  29. Genghis Khan: Penakluk dari bangsa Mongol
  30. Adam Smith: Ekonom, pelopor Kapitalisme
  31. Edward de Vere, 17th Earl of Oxford: Kemungkinan menulis karya yang berkaitan dengan William Shakespeare
  32. John Dalton: Kimiawan, Fisikawan, penemu Teori Atom, Hukum Tekanan Parsial (Hukum Dalton)
  33. Alexander yang Agung / Iskandar Zulkarnain: Penakluk dari Makedonia
  34. Kaisar Napoleon Bonaparte: Penakluk dari bangsa Perancis
  35. Thomas Alva Edison: Penemu bola lampu dan Fonograf, dll.
  36. Antony van Leeuwenhoek: Ahli Mikroskop, mempelajari kehidupan mikroskopis
  37. William Thomas Green Morton: Pelopor Anestesiologi
  38. Guglielmo Marconi: Penemu Radio
  39. Adolf Hitler: Penakluk, memimpin Blok Poros dalam Perang Dunia II
  40. Plato: Filsuf Yunani
  41. Oliver Cromwell: Politikus Inggris dan pemimpin militer
  42. Alexander Graham Bell: Salah seorang penemu Telepon
  43. Alexander Fleming: Penemu Penisilin, memajukan Bakteriologi, Imunologi dan Kemoterapi
  44. John Locke: Filsuf dan Teolog liberal
  45. Ludwig van Beethove: Komponis musik klasik
  46. Werner Karl Heisenberg: Pencetus Prinsip Ketidakpastian
  47. Louis-Jacques-Mandé Daguerre: Penemu/pelopor Fotografi
  48. Simon Bolivar: Pahlawan nasional dari Venezuela, Kolombia, Ekuador, Peru, dan Bolivia
  49. René Descartes: Filsuf Rasionalis dan matematikawan
  50. Umar bin al-Khattab: Khalifah Ar-Rasyidin kedua, memperluas Daulah Khilafah Islamiyah. Penerus cita-cita Nabi Muhammad SAW.
  51. Paus Urbanus II: Penyeru Perang Salib
  52. Michelangelo Buonarroti: Pelukis, pematung, arsitek
  53. Asoka: Raja India yang masuk dan mengembangkan agama Buddha
  54. Santo Augustinus: Teolog Kristen awal
  55. William Harvey: Penemu sirkulasi darah
  56. Ernest Rutherford, 1st Baron Rutherford of Nelson: Fisikawan
  57. John Calvin: Tokoh Reformasi Gereja, pendiri Calvinisme
  58. Gregor Johann Mendel: Penemu teori genetika
  59. Max Karl Ernst Ludwig Planck: Fisikawan, mengemukakan Termodinamika
  60. Joseph Lister, 1st Baron Lister: Pelaku penemuan Antiseptik yang secara besar mengurangi kematian akibat pembedahan
  61. Nikolaus August Otto: Penemu mesin pembakaran 4 tak
  62. Francisco Pizarro: Penakluk dari bangsa Spanyol yang menaklukkan Kerajaan Inka di Amerika Selatan
  63. Hernando Cortes: Penakluk dari bangsa Spanyol yang menaklukkan Meksiko
  64. Thomas Jefferson: Presiden ketiga AS
  65. Ratu Isabella I:  Penguasa Spanyol, penyokong Cristopher Colombus
  66. Joseph Stalin ([[Joseph Vissarionovich Dzugashvili]: Tokoh revolusioner dan penguasa Uni Soviet
  67. Julius Caesar: Penguasa Roma
  68. Raja William I sang Penakluk: Meletakkan pembangunan Inggris modern
  69. Sigmund Freud: Pendiri sekolah Freud untuk psikologi, ahli psikoanalisis
  70. Edward Jenner: Penemu vaksin cacar
  71. Wilhelm Conrad Roentgen: Penemu sinar X
  72. Johann Sebastian Bach: Komponis
  73. Lao Tzu: Pendiri Taoisme
  74. Voltaire: Penulis dan filsuf
  75. Johannes Kepler: Astronom penemu Hukum Kepler tentang pergerakan planet
  76. Enrico Fermi: Salah satu tokoh abad atom, Bapak Bom Atom
  77. Leonhard Euler: Fisikawan, matematikawan penemu Kalkulus Diferensial dan Integral serta Aljabar
  78. Jean-Jacques Rousseau: Filsuf dan pengarang Prancis
  79. Niccolò Machiavelli: Penulis Sang Pangeran (risalat politik yang berpengaruh)
  80. Thomas Robert Malthus: Ekonom penulis Esai Prinsip Populasi dalam Pengaruhnya pada Kemajuan Masa Depan pada Masyarakat
  81. John Fitzgerald Kennedy: Presiden AS yang mendirikan “Program Luar Angkasa Apollo”
  82. Gregory Goodwin Pincus: Endokrinolog, menemukan pil KB
  83. Mani (en): Nabi Iran abad ke-3, Pendiri Manicheanisme
  84. Vladimir Ilyich Lenin (Vladimir Ilyich Ulyanov): Tokoh revolusioner dan pemimpin Rusia
  85. Kaisar Sui Wen: Menyatukan Tiongkok, pendiri Dinasti Sui
  86. Vasco da Gama: Navigator, penemu rute pelayaran Eropa ke India
  87. Raja Cyrus yang Agung: Pendiri kekaisaran Persia
  88. Tsar Peter yang Agung: Mendekatkan Rusia kepada Eropa
  89. Mao Zedong (Mao Tse-tung): Bapak Maoisme, komunisme Tiongkok
  90. Sir Francis Bacon: Filsuf, menggambarkan secara induktif metode ilmiah
  91. Henry Ford: Pembuat mobil model T
  92. Meng Tse:   Filsuf, pendiri sekolah Konfusianisme
  93. Zarathustra (Zoroaster): Pendiri Zoroastrianisme
  94. Ratu Elizabeth I: Ratu Inggris, memperbaiki Gereja Inggris setelah Ratu Mary
  95. Mikhail Sergeyevich Gorbachev: Perdana Menteri Rusia yang mengakhiri Komunisme di Uni Soviet dan Eropa Timur
  96. Raja Menes: Menyatukan Mesir Atas dan Mesir Bawah
  97. Kaisar Charlemagne: Kaisar Romawi Suci
  98. Homer: Penyair epik
  99. Kaisar Justinianus I: Kaisar Romawi, menaklukkan kembali kekaisaran Mediterania
  100. Mahavira: Pendiri Jainisme
TOKOH-TOKOH TERHORMAT
  1. St. Thomas Aquinas: Filsuf Kristen awal yang berpengaruh
  2. Archimedes: Matematikawan dan insinyur besar Yunani kuno
  3. Charles Babbage: Matematikawan dan penemu pelopor Komputer
  4. Kaisar Khufu (Cheops): Pembangun Piramida Besar
  5. Marie Curie: Fisikawan penemu radioaktif
  6. Benjamin Franklin: Politikus Amerika dan penemu penangkal petir
  7. Mohandas Karamchand Gandhi: Pemimpin India dan pembaharu Hindu
  8. Abraham Lincoln: Presiden ke-16 AS, memimpin selama Perang Sipil AS
  9. Ferdinand Magellan: Navigator, memberi nama Samudra Pasifik, pertama kali mengelilingi dunia
  10. Leonardo da Vinci: Seniman, penemu

Rabu, 15 September 2010

mengingatkan saja

ANGGARAN DASAR
Ikatan Pelajar Muhammadiyah




BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama dan Tempat Kedudukan
1.Organisasi ini bernama Ikatan Pelajar Muhammadiyah disingkat IPM, yang didirikan di Surakarta pada tanggal 5 Shafar 1381 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 18 Juli 1961 Miladiyah.
2. Ikatan Pelajar Muhammadiyah berkedudukan di Pimpinan Pusat.

BAB II
ASAS, IDENTITAS, LAMBANG, DAN SEMBOYAN


Pasal 2
Asas
Ikatan Pelajar Muhammadiyah berasaskan Islam.

Pasal 3
Identitas

Ikatan Pelajar Muhammadiyah adalah Organisasi Otonom Muhammadiyah, merupakan gerakan Islam, dakwah amar makruf nahi munkar di kalangan pelajar, berakidah Islam dan bersumber pada Al-Qur‘an dan As-Sunnah.

Pasal 4
Lambang

Lambang Ikatan Pelajar Muhammadiyah adalah segi lima berisi runcing di bawah yang merupakan deformasi bentuk pena dengan jalur besar tengah runcing di bawah berwarna kuning, diapit oleh dua jalur berwarna merah dan dua jalur berwarna hijau dengan matahari bersinar sebagai keluarga Muhammadiyah di mana tengah bulatan matahari terdapat gambar buku dan tulisan Al-Qur’an surat Al-Qolam ayat 1 dan tulisan IPM di bawah matahari.


Pasal 5
Semboyan

IPM bersemboyan tβρãäÜó¡o„ $tΒuρ Οn=s)ø9$#uρ χ yang berarti : Nuun, demi pena dan apa yang dituliskannya.

BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA USAHA
Pasal 6
Maksud dan Tujuan

Terbentuknya pelajar muslim yang berilmu, berakhlak mulia, dan terampil dalam rangka menegakkan dan menjunjung tinggi nilai-nilai ajaran Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Tanfidz Muktamar XVI IRM

Pasal 7
Usaha

1. Menanamkan kesadaran beragama Islam, memperteguh iman, menertibkan
peribadatan dan mempertinggi akhlak karimah.
2. Mempergiat dan memperdalam pemahaman agama Islam untuk
mendapatkan kemurnian dan kebenaran-Nya.
3. Memperdalam, memajukan, dan meningkatkan ilmu pengetahuan, teknologi,
sosial dan budaya.
4. Membimbing, membina, dan menggerakkan anggota guna meningkatkan
fungsi dan peran IPM sebagai kader persyarikatan, umat, dan bangsa dalam
menunjang pembanguan manusia seutuhnya menuju masyarakat Islam yang
sebenar-benarnya.
5. Meningkatkan amal shalih dan kepedulian terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
6. Segala usaha yang tidak menyalahi ajaran Islam dengan mengindahkan
hukum dan falsafah yang berlaku.
BAB IV
BASIS MASSA

Pasal 8
Basis Massa

Basis massa Ikatan Pelajar Muhammadiyah adalah pelajar.

Pasal 9
Pengertian Pelajar

Pelajar adalah kelas sosial tertentu yang menuntut ilmu secara terus menerus serta memiliki hak dan kewajiban dalam bidang pendidikan.

BAB V
KEANGGOTAAN, KADER, DAN SIMPATISAN

Pasal 10
Anggota
1. Anggota IPM adalah:
a. Pelajar muslim yang belajar di sekolah Muhammadiyah dan
non-Muhammadiyah setingkat SMP dan atau SMA.
b. Pelajar muslim yang berusia minimal 12 tahun dan maksimal 21 tahun.
c. Mereka yang pernah menjadi anggota sebagaimana ketentuan huruf a
dan b, yang diperlukan oleh organisasi dengan usia maksimal 24 tahun.
d. Anggota sebagaimana tersebut dalam huruf c di atas yang karena terpilih
menjadi pimpinan bisa diperpanjang keanggotaannya sampai masa
jabatannya selesai.
2. Hak dan kewajiban serta peraturan lainnya tentang keangotaan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 11
Kader

1. Kader IPM adalah anggota yang telah mengikuti perkaderan Taruna Melati
serta mampu dan pernah menjadi penggerak inti ikatan.
2. Ketentuan lain tentang kader dan kekaderan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga. Tanfidz Muktamar XVI IRM

Pasal 12
Simpatisan
1. Simpatisan adalah mereka yang menyetujui maksud dan tujuan IPM tetapi
tidak memenuhi syarat sebagai anggota.
2. Ketentuan lain tentang simpatisan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
SUSUNAN, PEMBENTUKAN, PELEBURAN, PEMEKARAN, DAN PENETAPAN ORGANISASI

Pasal 13
Susunan Organisasi

1. Ranting adalah kesatuan anggota-anggota dalam satu sekolah atau
madrasah atau pondok pesantren atau desa/kelurahan atau masjid atau
panti asuhan.
2. Cabang adalah kesatuan ranting-ranting di tingkat Kecamatan.
3. Daerah adalah kesatuan cabang-cabang di tingkat Kabupaten/Kota.
4. Wilayah adalah kesatuan daerah-daerah di tingkat Provinsi.
5. Pusat adalah kesatuan wilayah-wilayah dalam negara.

Pasal 14
Penetapan Organisasi
1. Penetapan Wilayah dan Daerah dengan ketentuan luas lingkungannya
ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
2. Penetapan Cabang dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh
Pimpinan Wilayah.
3. Penetapan Ranting dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh
Pimpinan Daerah.

Pasal 15
Pembentukan, Peleburan, dan Pemekaran

Pembentukan, peleburan, dan pemekaran organisasi diatur dengan pedoman yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
BAB VII
PIMPINAN

Pasal 16
Pimpinan Pusat

1. Pimpinan Pusat adalah pimpinan tertinggi yang memimpin IPM secara
keseluruhan.
2. Pimpinan Pusat dipilih dan ditetapkan oleh Muktamar dengan surat
keputusan Pimpinan Pusat IPM.
3. Perubahan dan penambahan personil (Reshuffle) Pimpinan Pusat menjadi
wewenang Pimpinan Pusat dilaksanakan dalam pleno pimpinan di mana
menjamin adanya peningkatan efisiensi dan penyegaran jalannya
kepemimpinan dan ditetapkan dengan surat keputusan.


Pasal 17
Pimpinan Wilayah

1. Pimpinan Wilayah adalah pimpinan dalam wilayah dan melaksanakan \
kepemimpinan di wilayahnya.
2. Pimpinan Wilayah dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Wilayah dengan
surat keputusan pimpinan di atasnya.
3. Pimpinan Wilayah karena jabatannya adalah menjadi wakil Pimpinan Pusat
dan Wilayahnya.
4. Perubahan dan penambahan personal (Reshuffle) Pimpinan Wilayah menjadi
wewenang Pimpinan Wilayah dilaksanakan dalam pleno pimpinan di mana
menjamin adanya peningkatan efisiensi dan penyegaran jalannya
kepemimpinan dan ditetapkan dengan surat keputusan pimpinan di atasnya.

Pasal 18
Pimpinan Daerah

1. Pimpinan Daerah adalah pimpinan dalam daerah dan melaksanakan
kepemimpinan di daerahnya. Pimpinan Daerah dipilih dan ditetapkan dalam
Musyawarah Daerah dengan surat keputusan
2. pimpinan di atasnya.
3. Pimpinan Daerah karena jabatannya adalah menjadi wakil Pimpinan Wilayah
di daerahnya.
4. Perubahan dan penambahan personal (Reshuffle) Pimpinan Daerah menjadi
wewenang Pimpinan Daerah dilaksanakan dalam pleno pimpinan di mana
menjamin adanya peningkatan efisiensi dan penyegaran jalannya
kepemimpinan dan ditetapkan dengan surat keputusan pimpinan di atasnya.

Pasal 19
Pimpinan Cabang

1. Pimpinan Cabang adalah pimpinan dalam cabang dan melaksanakan
kepemimpinan di Cabangnya. Pimpinan Cabang dipilih dan ditetapkan dalam
Musyawarah Cabang dengan surat
2. keputusan pimpinan di atasnya.
3. Pimpinan Cabang karena jabatannya adalah menjadi wakil Pimpinan Daerah
di cabangnya.
4. Perubahan dan penambahan personal (Reshuffle) Pimpinan Cabang menjadi
wewenang Pimpinan Cabang dilaksanakan dalam pleno pimpinan di mana
menjamin adanya peningkatan efisiensi dan penyegaran jalannya
kepemimpinan dan ditetapkan dengan surat keputusan pimpinan di atasnya.

Pasal 20
Pimpinan Ranting
1. Pimpinan Ranting adalah pimpinan dalam ranting dan melaksanakan
kepemimpinan di rantingnya.
2. Pimpinan Ranting dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Ranting dengan
surat keputusan pimpinan di atasnya.
3. Pimpinan Ranting karena jabatannya adalah menjadi wakil Pimpinan Cabang
di rantingnya.
4. Penambahan dan perubahan personal (Reshuffle) Pimpinan Ranting menjadi
wewenang Pimpinan Ranting dilaksanakan dalam pleno pimpinan di mana
menjamin adanya peningkatan efisiensi dan penyegaran jalannya
kepemimpinan dan ditetapkan dengan surat keputusan pimpinan di atasnya.

Pasal 21
Pemilihan Pimpinan

1. Pemilihan Pimpinan dapat dilakukan secara langsung atau dengan menunjuk
formatur atasdasar keputusan musyawarah masing-masing.
2. Syarat anggota pimpinan dan cara pemilihan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.

Pasal 22
Pergantian Pimpinan
1. Pergantian Pimpinan IPM yang telah habis masa jabatannya, tetap
menjalankan tugasnya sampai dilakukan serah terima dengan pimpinan yang
baru.
2. Serah terima jabatan dilakukan pada saat pelantikan pimpinan yang baru.
3. Setiap pergantian Pimpinan IPM harus menjamin adanya peningkatanefisiensi
dan penyegaran jalannya kepemimpinan dengan memasukkan tenaga kader.
Pasal 23
Masa Jabatan Pimpinan

Masa jabatan Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, dan Pimpinan Cabang
1. selama 2 tahun. Sedangkan Pimpinan Ranting selama 1 tahun.
2. Jabatan Ketua Umum di setiap level struktur dijabat maksimal satu kali masa
jabatan.
3. Jabatan anggota pimpinan di setiap level struktur maksimal selama dua kali
periode secara berturut-turut.
4. Serah terima jabatan Pimpinan Pusat dapat dilakukan pada saat Muktamar
telah menetapkan dan mengesahkan Pimpinan Pusat yang baru. Sedangkan
serah terima jabatan Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang,
dan Pimpinan Ranting dilakukan setelah disahkan oleh pimpinan di atasnya.

Pasal 24
Perangkapan Jabatan
1. Rangkap jabatan dengan organisasi politik dan/atau organisasi massa yang
berafiliasi dengan organisasi politik adalah dilarang.
2. Rangkap jabatan dalam IPM, Organisasi Otonom Muhammadiyah, dan
kepemudaan lainnya hanya dapat dibenarkan setelah mendapat izin dari
pimpinan yang bersangkutan.
3. Rangkap jabatan dengan organisasi kepelajaran lainnya adalah dilarang.

Pasal 25
Ketentuan Luar Biasa

Dalam hal luar biasa yang terjadi berkenaan dengan ketentuan pada pasal 16 sampai dengan pasal 24 di atas, Pimpinan Pusat dapat mengambil keputusan lain.

BAB VIII
LEMBAGA IPM

Pasal 26
Lembaga IPM
1. Pimpinan IPM dapat membentuk lembaga IPM.
2. Lembaga IPM adalah badan pembantu pimpinan yang melaksanakan hal-hal
yang tidak dapat ditangani langsung oleh pimpinan dalam hal pelaksanaan
dan pengembangan operasional program.
3. Hal-hal lain mengenai lembaga IPM diatur dalam aturan Pimpinan IPM.
BAB IX
PERMUSYAWARATAN

Pasal 27
Muktamar

1. Muktamar adalah permusyawaratan tertinggi dalam ikatan yang
diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Pusat.
2. Muktamar diselenggarakan setiap 2 (dua) tahun sekali.
3. Acara dan ketentuan lain tentang Muktamar diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 28
Muktamar Luar Biasa(MLB)

1. Muktamar Luar Biasa adalah Muktamar yang diselenggarakan apabila
keberadaan ikatan dalam bahaya dan/atau terancam dibubarkan yang
Konpiwil tidak berwenang untuk memutuskan dan tidak dapat ditangguhkan
sampai Muktamar berikutnya.
2. Muktamar Luar Biasa diadakan oleh Pimpinan Pusat atas Keputusan
Konpiwil.
3. Ketentuan mengenai Muktamar Luar Biasa diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 29
Konferensi Pimpinan Wilayah
(Konpiwil)
1. Konferensi Pimpinan Wilayah adalah permusyaratan tertinggi ikatan setelah
Muktamar yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan
Pusat.
2. Konferensi Pimpinan Wilayah diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali
dalam satu periode.
3. Acara dan ketentuan lain tentang Konpiwil diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.

Pasal 30
Musyawarah Wilayah (Musywil)

1. Musyawarah Wilayah adalah permusyawaratan tertinggi di tingkat wilayah
yang diselenggarakan oleh dan atas tangung jawab Pimpinan Wilayah.
2. Musyawarah Wilayah diselenggarakan setiap 2 (dua) tahun sekali.
3. Acara dan ketentuan lain tentang Musywil diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 31
Konferensi Pimpinan Daerah (Konpida)

1. Konferensi Pimpinan Daerah adalah permusyawaratan tertinggi tingkat
wilayah setelah Musyawarah Wilayah yang diselenggarakan oleh dan atas
tanggungjawab Pimpinan Wilayah.
2. Konferensi Pimpinan daerah diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali
dalam satu priode.
3. Acara dan ketentuan lain tentang Konpida diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.

Pasal 32
Musyawarah Daerah (Musyda)

1. Musyawarah Daerah adalah permusyaratan tertinggi di tingkat daerah yang
diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Daerah.
2. Musyawarah daerah diselenggarakan setiap 2 (dua) tahun sekali.
3. Acara dan ketentuan lain tentang Musyda diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.

Pasal 33
Konferensi Pimpinan Cabang (Konpicab)

1. Konferensi Pimpinan Cabang adalah permusyawaratan tertinggi di tingkat
daerah setelah Musyda, yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab
Pimpinan Daerah.
2. Konferensi Pimpinan Cabang diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali
dalam satu atau dua tahun dalam satu periode.
3. Acara dan ketentuan lain tentang Konpicab diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.

Pasal 34
Musyawarah Cabang (Musycab)

1. Musyawarah Cabang adalah permusyawaratan tertinggi di tingkat Cabang
yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Cabang.
2. Musyawarah Cabang diselenggarkan setiap 1 (satu) tahun sekali.
3. Acara dan ketentuan lain tentang Musycab diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.

Pasal 35
Musyawarah Ranting (Musyran)

1. Musyawarah Ranting adalah permusyawaratan tertinggi di tingkat ranting
yang diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab Pimpinan Ranting.
2. Musyawarah Ranting di selenggarakan setiap 1 (satu) tahun sekali.
3. Acara dan ketentuan lain tentang Musyran diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 36
Keabsahan dan Keputusan Permusyawaratan

1. Permusyawaratan dapat berlangsung tanpa memandang jumlah yang hadir,
asal yang bersangkutan telah diundang secara sah.
2. Keputusan permusyawaratan diusahakan diambil berdasarkan musyawarah
mufakat dan apabila tidak tercapai diambil dengan pemungutan suara maka
putusan dengan suara terbanyak mutlak.
3. Keputusan Muktamar berlaku setelah diberitahukan kepada Pimpinan Pusat
Muhammadiyah dan ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat IPM.
4. Keputusan Musywil, Musyda, dan Musycab berlaku setelah diberitahukan
kepada Pimpinan Muhammadiyah setingkat dan disahkan oleh pimpinan di
atasnya.
5. Keputusan Musyran berlaku setelah diberitahukan kepada pimpinan sekolah
atau Pimpinan Ranting Muhammadiyah setempat dan disahkan oleh pimpinan
di atasnya.
6. Keputusan Konpiwil, Konpida, dan Konpicab berlaku setelah ditanfidzkan oleh
Pimpinan yang bersangkutan dan diberitahukan kepada Pimpinan
Muhammadiyah setingkat.

Pasal 37
Tanfidz

1. Tanfidz adalah pernyataan berlakunya keputusan Muktamar, Konpiwil,
Musywil, Konpida, Musyda, Konpicab, dan Musyran.
2. Keputusan Muktamar dan Konferensi Pimpinan Wilayah dan rapat pimpinan
berlaku sejak ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat dan diberitahukan kepada
Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
3. Keputusan Musywil, Konpida, Musyda, Konpicab, dan Musyran, serta rapat
pimpinan berlaku setelah ditanfidzkan oleh pimpinan masing-masing
tingkatan setelah mendapat pengesahan dari pimpinan di atasnya dan
diberitahukan kepada pimpinan Muhammadiyah di masing-masing tingkatan.
4. Tanfidz bersifat redaksional, mempertimbangkan kemaslahatan dan tidak
bertentangan dengan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPM.
BAB X
RAPAT

Pasal 38

1. Rapat dibedakan menjadi dua jenis: Rapat Pimpinan dan Rapat Kerja.
2. Ketentuan lain mengenai rapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 39
Pengertian

Keuangan dan Kekayaan IPM adalah semua harta benda yang diperoleh dari sumber yang sah dan halal serta digunakan untuk kepentingan pelaksanaan organisasi.


Pasal 40
Sumber

Keuangan IPM diperoleh dari:
1. Iuran Anggota.
2. Uang Pangkal.
3. Bantuan rutin dari Pimpinan Muhammadiyah setingkat.
4. Sumber lain yang halal dan tidak mengikat.

Pasal 41
Pengolalan dan Pengawasan

Ketentuan mengenai pengelolaan dan pengawasan keuangan dan kekayaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XII
LAPORAN

Pasal 42
Laporan

1. Pimpinan IPM semua tingkatan wajib membuat laporan perkembangan
organisasi, laporan pertanggungjawaban, laporan kebijakan dan keuangan
disampaikan kepadapermusyawaratan masing-masing tingkatan.
Tanfidz Muktamar XVI IRM.
2. Ketentuan lain tentang laporan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 43
Anggaran Rumah Tangga

1. Anggaran Rumah Tangga menjelaskan Anggaran Dasar dan mengatur segala
sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini.
2. Anggaran Rumah Tangga dibuat oleh Pimpinan Pusat berdasarkan Anggaran
dasar yang disahkan oleh Muktamar atau Konpiwil.

BAB XIV
PEMBUBARAN

Pasal 44
Pembubaran

1. Pembubaran Ikatan Pelajar Muhammadiyah menjadi wewenang Muktamar
atau Muktamar Luar Biasa IPM.
2. Pembubaran IPM ditetapkan oleh Tanwir atau Muktamar Muhammadiyah
atau usulan PPMuhammadiyah.
3. Sesudah Ikatan Pelajar Muhammadiyah bubar, segala hak miliknya menjadi
hak milik Muhammadiyah.

BAB XV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 45
Perubahan Anggaran Dasar

1. Anggaran Dasar hanya dapat diubah di forum Muktamar.
2. Perubahan Anggaran Dasar dinyatakan sah apabila diputuskan oleh
sekurang-kurangnya atas persetujuan 2/3 jumlah peserta Muktamar yang
hadir.
3. Rencana perubahan Anggaran Dasar diusulkan oleh Konpiwil dan harus
sudah tercantum dalam acara Muktamar.

BAB XVI
PENUTUP

Pasal 46
Penutup

1. Anggaran Dasar ini disusun sebagai penyempurnaan dan pengganti
Anggaran Dasar sebelumnya, disahkan pada tanggal 28 Oktober 2008 dalam
Muktamar Ikatan Remaja Muhammadiyah XVI di Solo dan dinyatakan berlaku
sejak ditanfidzkan.
2. Setelah Anggaran Dasar ini ditetapkan, maka Anggaran Dasar sebelumnya
dinyatakan tidak berlaku lagi
 
 
demikian AD-ART IPM mudah mudahan bermanfaat
syarief_nast@yahoo.com

Senin, 13 September 2010

SANG PENCERAH




Tulisan ini bukan dimaksudkan untuk membahas blog pencerah bertajuk Kata Hati, tetapi sebuah ulasan tentang film yang menceritakan salah satu tokoh terbesar di Indonesia yaitu KH Ahmad Dahlan seorang ulama pendiri Muhammadiyah. Banyak sumber sejarah  menyatakan bahwa KH Ahmad Dahlan lah yang sebenarnya lebih layak disebut bapak pendidikan, karena beliau lebih dulu  memberikan kesempatan ‘sekolah’ pada rakyat kecil.dari pada  Ki Hajar Dewantara 

Adapun sinospsis dari Film Sang Pencerah yang sempat terekam di www.21cineplex.com adalah sebagai berikut:

Jogjakarta 1867 -1912:

Sepulang dari Mekah, Darwis muda (Ihsan Taroreh) mengubah namanya menjadi Ahmad Dahlan. Seorang pemuda usia 21 tahun yang gelisah atas pelaksanaan syariat Islam yang melenceng ke arah Bid’ah /sesat

Melalui Langgar / Surau nya Ahmad Dahlan (Lukman Sardi) mengawali pergerakan dengan mengubah arah kiblat yang salah di Masjid Besar Kauman yang mengakibatkan kemarahan seorang kyai penjaga tradisi, Kyai Penghulu Kamaludiningrat (Slamet Rahardjo) sehingga surau Ahmad Dahlan dirobohkan karena dianggap mengajarkan aliran sesat. Ahmad Dahlan juga di tuduh sebagai kyai Kafir hanya karena membuka sekolah yang menempatkan muridnya duduk di kursi seperti sekolah modern Belanda.

Ahmad Dahlan juga dituduh sebagai kyai Kejawen hanya karena dekat dengan lingkungan cendekiawan Jawa di Budi Utomo. Tapi tuduhan tersebut tidak membuat pemuda Kauman itu surut. Dengan ditemani isteri tercinta, Siti Walidah (Zaskia Adya Mecca) dan lima murid murid setianya : Sudja (Giring Nidji), Sangidu (Ricky Perdana), Fahrudin (Mario Irwinsyah), Hisyam (Dennis Adishwara) dan Dirjo (Abdurrahman Arif), Ahmad Dahlan membentuk organisasi Muhammadiyah dengan tujuan mendidik umat Islam agar berpikiran maju sesuai dengan perkembangan zaman


Semoga dengan adanya Film Sang Pencerah yang disutradarai oleh Hanung Bramantyo ini mampu memberikan pencerahan bagi kita semua. Satu hal berkaitan dengan pesan dari KH Ahmad Dahlan yang dari kecil hingga sekarang masih tersimpan di benak saya adalah:

Hidup-hidupkanlan Muhammadiyah, 
tapi jangan mencari hidup dari Muhammadiyah 

Ta'aruf kita

Yang Ini Tuan Arief kerjanya tukang ketik ato nyatat ato ngasi usul ato... apa lagi ya, yang jelas beliau sekretaris lah, heheheheheeh

yang ini namanya Aslim hamzah hobinya ngasi perintah makanya dia di panggil pak Ketua, asal jangan ketuaan aja lah hehehe
nah ini artisnya yang kiri (hitung dari kanan) namanya Muhammad Danil, bidang PIP yang di amanahkan sering pening (mode batak) katanya, tapi jangan salah orang yang hoby matematik ini sering punya ide yang jempol. Trus yang kanan (liatnya dari kiri biar afdhol) namanya Dedy Syahputra Hasyim, anak melayu asli yang pinter bercerita, baek hati, rajin menabung, rajin hapal pancasila hehehehe, tetap istiqomah dengan bidang Dakwahnya, katanya biar terbiasa ceramah (emang dakwah kerjanya ceramah ya...)

nah Itu yang kaca mata namanya Lia Febrina insya Allah orangnya good good good, makanya bendahara paling pas untuknya, (aplous). satu lagi yang Kanan jilbab Merah namanya Lyfenia Meycafiani (prikitiew) jail suka becanda, imut, tapi masih feminim kok makanya dia jadi Icon kita di bidang Ipmawati hehehehehe (chayoo)


tambahan bidang yang lain nanti ya.. nunggu beliau-beliau nganter fhoto, katanya masih di jepang dikirim buat barang contoh ultramen hehehehe

SEJARAH IPM

Latar belakang berdirinya IPM tidak terlepas dari latar belakang berdirnya Muhammadiyah sebagai Gerakan Dakwah Islam Amal Ma’ruf Nahi Munkar dan sebagai kensekuensi dari banyaknya sekolah yang merupakan amal usaha Muhammadiyah untuk membina dan mendidik kader.

Di samping itu situasi dan kondisi politik di Indonesia pada era rahun 1956-an, dimana pada masa ini merupakan masa kejayaan PKI dan masa Orde lama. Muhammadiyah menghadapi tantangan yang sangat berat dari berbagai pihak. Sehingga karena itulah dirasakan perlu adanya dukungan terutama untuk menegakkan dan menjalankan misi Muhammadiyah. Oleh karena itu kehadiran Ikatan Pelajar Muhammadiyah sebagai organisasi para pelajar yang terpanggil pada misi Muhammadiyah dan ingin tampil sebagai pelopor, pelangsung dam penyempurna perjuangan Muhammadiyah.

Upaya dan keinginan pelajar Muhammadiyah untuk mendirikan organisasi pelajar Muhammadiyah telah dirintis sejak tahun 1919. Akan tetapi selalu saja mendapat halangan dan rintangan dari berbagai pihak, termasuk oleh Muhammadiyah sendiri. Aktivitas pelajar Muhammadiyah untuk membentuk kader organisasi Muhammadiyah di kalangan pelajar akhirnya mendapat titik –titik terang dan mulai menunjukkan keberhasilannya, yaitu ketika pada tahun 1958, Konferensi Pemuda Muhammdiyah di garut menempatkan organisasi pelajar Muhammmadiyah di bawah pengawasan Pemuda Muhammadiyah.

Keputusan Konferensi Pemuda Muhammadiyah di Garut tersebut diperkuat pada Muktamar Pemuda Muhammadiyah II yang berlangsung pada tanggal 24-28 Juli 1960 di Yogyakarta yakni dengan memutuskan untuk membentuk IPM (Keputusan II/ no.4).

Keputusan tersebut antara lain adalah sebagai berikut :

Muktamar meminta kepada PP Muhammdiyah Majelis Pendidikan bagian Pendidikan dan pengajaran supaya memberi kesempatan dan mengerahkan Kompetensi Pembentukan IPM kepada Pemuda Muhammadiyah.

Muktamar mengamanahkan kepada PP Pemuda Muhammadiyah untuk menyusun konsepsi Ikatan Pelajar Muhammadiyah dan untuk segera dilaksanakan setelah mencapai persesuaian pendapat dengan PP Muhammadiyah Majelis Pendidikan dan Pegajaran.

Setelah ada kesepakatan antara PP Pemuda Muhammadiyah dan PP Muhammadiyah Majelis Pendidikan dan Pengajaran pada tangggal 15 Juni 1961 ditandatanganilah peraturan bersama tentang organisasi Ikatan Pelajar Muhammadiyah.

Rencana pendirian IPM tersebut dimatangkan lagi di dalam Konferensi Pemuda Muhammadiyah di Surakarta tanggal 18-20 Juli 1961 dan secara nasional melalui forum tersebut IPM dapat berdiri dengan Ketua Umum Herman Helmi farid Ma’ruf, Sekretaris Umum Muhammmad Wirsyam Hasan.

Ditetapkan pula pada tangggal 5 Shafar 1381 bertepatan tanggal 18 Juli 1961 M sebagai hari kelahiran Ikatan Pelajar Muhammadiyah.

SUMBER :Buku Materi Muktamar IRM

Popular Posts