Jumat, 06 Juli 2012

1 Ramadhan 1433H, jatuh pada hari Jum'at 20 Juli 2012


Dalil yang dijadikan pegangan :

1. Berdasarkan Kalender Ummul Qura (Saudi Arabia)

Bulan Sya'ban akan berakhir pada tanggal 19 Juli 2012
(Sumber : http://blog.al-habib.info/2012/06/sh...amic-calendar/)

2. Berdasarkan perhitungan Astronomi, di Indonesia pada kamis malam (19 Juli 2012), Hilal telah wujud, dengan ketinggian 1,27 derajat
(Sumber : http://www.minangkabaunews.com/artik...juli-2012.html)

3. Berdasarkan Penetapan Hasil Hisab Muhammadiyah
(Keputusan Lengkapnya : http://www.kaskus.co.id/showpost.php...&postcount=127)

4. Berdasarkan Perkiraan posisi bulan dengan menggunakan software stellarium, sebagai verifikasi hisab


Gambar yg kiri menunjukkan bulan (sabit) insya Allah pd tgl 19 juli besok akan tenggelam setelah matahari terbenam. Artinya ijtimak (matahari bulan dan bumi segaris: siklus rotasi bulan terhadap bumi sudah lengkap dan alan memasuki siklus berikutnya) terjadi sebelum terbenamnya matahari. Begitu juga dgn gambar sbelah kanan pd tgl 18 agustus.

Cuma pd tgl 19 juli besok posisi bulan sangat pendek utk bisa dilihat. Bagi yg bersikeras menggunakan rukyah lokal bisa menyangkalnya dgn hisab bahwa posisi bulan masih dibawah 2 derajat.

Dgn gambaran seperti ini bisa diperkirakan bahwa kita mulai berpuasa tgl 20 juli dan berlebaran pd tgl 19 agustus

Sumber :
http://www.facebook.com/groups/warga...1238425737796/

5. Berdasarkan Garis Tanggal Qamariyah Ramadhan 1433 H


Gambar di atas adalah garis tanggal pada saat maghrib 19 Juli 2012. Garis antara arsir merah dan putih adalah garis wujudul hilal (WH) dan ijtimak qabla ghurub (ijtimak sebelum maghrib). Artinya, di Indonesia pada saat maghrib 19 Juli bulan di atas ufuk (sumber : http://tdjamaluddin.wordpress.com/20...syawal-1433-h/)

Dalil Perhitungan Hisab

Quote:
“Matahari dan bulan beredar menurut perhitungan”
(QS. Ar Rahman (55) ayat 5).

Ayat di atas, bukan sekedar menginformasikan bahwa matahari dan bulan beredar dengan hukum yang pasti sehingga dapat dihitung atau diprediksi, tetapi juga dorongan untuk memanfaatkannya untuk berbagai keperluan. Dalam QS. Yunus (10) ayat 5, disebutkan bahwa salah satu kegunaannya untuk mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu.

“Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya, dan Dialah yang menetapkan tempat-tempat orbitnya, agar kamu mengetahui bilangan waktu, dan perhitungan (waktu)… “
(QS. Yunus (10) ayat 5)

“Sesungguhnya beliau SAW pernah memberitahukan tentang Ramadhan : Jangan memulai shoum hingga kalian melihat hilal, dan jangan iftar (mengakhiri ibadah shiyam) hingga kalian melihat hilal. Dan jika berkabut langit (hingga kalian tidak bisa melihatnya) maka hitunglah.” (H.R. Muslim)
Sumber :
Jika-pun Metode Rukyat digunakan, hendaknya menggunakan Metode Rukyat Internasional (bukan bersifat Regional)

Peta Rukyat Global, untuk Ramadhan 1433 H, bisa dilihat disini...

Dalil Rukyat Global

Quote:

... ‏ أنـَّـهـُـمْ شـَـكـّـوا فـِـي هـِـلال رَمـَـضـَـانَ مـَـرَّة فـَـأرَادُو أنْ لا يـَـقـُـومـُـوا و لا يـَـصـُـومـُـوا فـَـجـَـاءَ أعـْـرَابـِـيّ مـِـنْ الـْـحـَـرّةِ فـَـشـَـهـِـدَ أنـَّـهُ رَأى الـْـهـِـلالَ فـَـأتـِـيَ بـِـهِ النـَّـبـِـيَّ صـَـلـَّـى اللهُ عـَـلـَـيـْـهِ وَ سـَـلـَّـمَ فـَـقـَـالَ أتـَـشـْـهـَـدُ أنْ لا إلاهَ إلا اللهُ وَ أنـِّـي رَسـُـولُ اللهِ قـَـالَ نـَـعـَـمْ وَ شـَـهـِـدَ أنـَّـهُ رَأى الـْـهـِـلالَ فـَـأمـَـرَ بـِـلالا فـَـنـَـدَى فـِـي النـَّـاس أنْ يـَـقـُـومـُـوا وَ أنْ يـَّـصـُـومـُـوا . ( سنن أبي داؤود / ٨ / ١٤ : ١٩٩٤ ) “ ... Suatu ketika orang-orang meragukan penampakan hilal Ramadhan sehingga tidak hendak salat tarawih atau puasa. Seorang Badui datang dari Al Harrah dan bersaksi bahwa dia melihat hilal. Dia diantarkan ke Rasulullah. Rasulullah bertanya, “Apakah kamu bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa saya utusan Allah?” Badui itu menjawab, “Ya.” Dia juga bersaksi bahwa dia melihat hilal. Rasulullah lalu menyuruh Bilal menyeru orang-orang salat tarawih dan puasa. ” (Sunan Ab i Daud/VIII/14: 1994)

أغـْـمـِـيَ عـَـلـَـيـْـنـَـا هـِـلالُ شـَـوَّال فـَـأصـْـبـَـحـْـنـَـا صـِـيـَـامـًـا فـَـجـَـاءَ رَكـْـبٌ مـِـنْ آخـِـر النـَّـهـَـار فـَـشـَـهـِـدُوا عـِـنـْـدَ النـَّـبـِـيَّ صـَـلـَّـى اللهُ عـَـلـَـيـْـهِ وَ سـَـلـَّـمَ أنـَّـهـُـمْ رَأوْا الـْـهـِـلالَ بـِـالامـْـس فـَـأمـَـرَهـُـمْ رَسـُـولُ اللهِ صـَـلـَّـى اللهُ عـَـلـَـيـْـهِ وَ سـَـلـَّـمَ أنْ يـُـفـْـطـِـرُوا وَ أنْ يـَـخـْـرُجـُـوا إلـَـى عـِـيدِهـِـمْ مـِـنْ الـْـغـَـدِ . ( سنن إبن ماجه / ٨ / ٦ : ١٦٤٢ ) “ Hilal Syawal tertutup mendung maka kami berpuasa keesokan harinya. Besoknya menjelang sore, datang beberapa musafir. Mereka bersaksi di hadapan Rasulullah bahwa mereka melihat hilal kemarin sore. Maka Rasulullah memerintahkan segera berbuka dan melaksanakan salat id keesokan harinya. ” ( Sunan Ibnu Majah /VIII/6 : 1642 )

Sumber :
http://forum.detik..com/showpost.php...0&postcount=47
Quote:
Hadits dari Abdullah bin Umar RA yang diriwayatkan Abu Dawud dalam kitab “Shaum” bab “Persaksian Satu Orang Dalam Menentukan Hilal Ramadhan” sebagai berikut: “Ketika orang-orang sibuk melihat-lihat kemunculan hilal, kukabarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa aku telah melihat hilal. Beliau pun berpuasa dan memerintahkan manusia untuk berpuasa.”

“Apabila penduduk suatu negeri telah melihat bulan (rukyatul hilal), maka rukyat ini berlaku pula untuk seluruh negeri-negeri yang lain.” (Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, Jilid III, hlm. 125)

0 komentar:

Posting Komentar